READ.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo memusnahkan ratusan barang bukti hasil tindak pidana umum, mulai dari kosmetik ilegal hingga narkotika. Pemusnahan yang digelar pada Rabu (12/11) ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilakukan dua kali setahun, yaitu pada awal dan akhir tahun.
“Pemusnahan ini bagian dari penyelesaian perkara secara tuntas. Tidak hanya terhadap pelaku, tapi juga barang bukti yang berpotensi disalahgunakan kembali,” ujar Edy.
Dalam pemushanan barang bukti tersebut, total terdapat 38 perkara yang dimusnahkan. Dari jumlah itu, kasus narkotika dan zat aktif lainnya mendominasi dengan 19 perkara, disusul tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum sebanyak 6 perkara, tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 9 perkara, serta tindak pidana umum lainnya sebanyak 4 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 13,068 gram sabu, 487,22 gram ganja, 541 kosmetik ilegal, 8.248 butir obat-obatan tanpa izin, 5 unit handphone, 5 korek api, 3 alat hisap (bong), serta 51 plastik klip. Selain itu, turut dimusnahkan 5 senjata tajam, 324 lembar kartu remi, 26 meteran air, 2 pakaian, dan 3 kondom hasil perkara umum lainnya.
Edy menambahkan, meski jumlah narkotika yang dimusnahkan tergolong kecil secara volume, perkara yang ditangani cukup banyak dan tersebar sepanjang Mei hingga November 2025.
“Kasus narkotika ada sekitar sembilan hingga sembilan belas perkara, tapi barang buktinya kecil-kecil, hanya nol koma sekian gram,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum serta komitmen kejaksaan dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Semua barang bukti yang sudah inkracht harus kita habiskan, agar tidak ada potensi disalahgunakan,” tandas Edy.











