READ.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang (TPPO) berkedok scam pekerjaan paruh waktu yang beroperasi di berbagai negara. Sindikat ini menjerumuskan ratusan warga negara Indonesia (WNI) dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri, namun kenyataannya mereka dieksploitasi untuk melakukan penipuan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah penangkapan tersangka NSS pada Agustus 2023. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada tersangka lain di Abu Dhabi yang berperan dalam operasional sindikat ini.
“Para tersangka ini beroperasi di luar Indonesia, sehingga kami mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri. Red notice terhadap tersangka inisial ZS alias Colby telah diterbitkan pada 1 Desember 2023,” ujar Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Selasa (16/7/24).
Penangkapan ZS, yang merupakan warga negara China dan ketua kelompok scam, mengungkapkan bahwa dia mempekerjakan 17 WNI, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India.
“ZS mempekerjakan NSS sebagai penerjemah untuk menjelaskan kepada WNI bagaimana cara menjalankan scam pekerjaan paruh waktu,” jelas Brigjen. Pol. Himawan.
Modus operandi sindikat ini adalah menawari para WNI pekerjaan di luar negeri yang berkaitan dengan komputer. Namun, kenyataannya mereka dipaksa untuk melakukan penipuan online.
“Tersangka M berperan sebagai penyalur WNI untuk bekerja melakukan scam pekerjaan paruh waktu,” kata Brigjen. Pol. Himawan.
Sindikat ini juga memiliki operator scam, yaitu tersangka H. Selain itu, empat WNI lainnya masih dalam pengejaran dan telah diterbitkan red notice untuk mereka.
“Sejak 2022 hingga 2024, total 823 WNI telah menjadi korban TPPO oleh sindikat ini. Mereka awalnya ditawari pekerjaan sebagai operator komputer,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan.
Operasi sindikat ini meluas ke India, China, dan Thailand, dengan total kerugian mencapai Rp1,5 triliun di ketiga negara tersebut. Di Indonesia sendiri, kerugian akibat sindikat ini mencapai Rp59 miliar.
“Saat ini, kami masih berusaha untuk menyita aset para tersangka yang diduga masih berada di Abu Dhabi,” ujar Brigjen. Pol. Himawan.
Pengungkapan sindikat TPPO ini merupakan langkah penting dalam memerangi perdagangan manusia dan melindungi WNI dari eksploitasi. Bareskrim Polri terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi namun tidak jelas detail pekerjaannya.
Masyarakat juga dapat melaporkan informasi terkait dugaan TPPO kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.