READ.ID – Polri bersama PPATK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak RP. 531 Miliar yang merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal tanpa adanya hak dan izin edar sejak sepuluh tahun terakhir di Indonesia, Kamis (16/9/2021).
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polri di lobby Bareskrim Polri, Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, bersama dengan Menkopolhukam dan Kepala PPATK menjelaskan bahwa pihaknya menangkap tersangka berinisial DP setelah mengembangkan kasus peredaran obat ilegal di Mojokerto, Jawa Timur.
“Di mana ada korban yang meninggal dunia karena mengkonsumsi obat, sehingga dilakukan penyidikan sampai kepada aktor daripada yang mengimpor dari luar secara ilegal, kemudian mengedarkan,” ungkap Kabareskrim Polri.
Mantan Kapolda Sumut tersebut menjelaskan bahwa penyidik menggunakan nama DP sebagai identitas untuk menelusuri aliran uang DP dan mendapati adanya sembilan rekening bank yang dipergunakan untuk bisnis tersebut dan sudah dibekukan.
“Semua Rp531 miliar ini sudah kita freeze (bekukan),” jelasnya.
Adapun DP menjalankan bisnis peredaran obat secara ilegal, tanpa didasari keahlian di bidang farmasi. Dalam prosesnya, Agus melanjutkan, tersangka mendatangkan obat-obatan dari luar negeri yang kemudian dijual tanpa izin edar dari BPOM.
“Tentu saja ini sudah dinikmati keuntungannya sedemikian lama,” terangnya.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menambahkan, ini menjadi join investigasi dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai bagian dari negara yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF). Oleh karena itu diberikan konsentrasi lebih dalam melakukan analisis dan pemeriksaaan terhadap kasus pencucian uang tersebut.
“Mengenai obat-obat palsu, obat-obat terlarang yang beredar dan lain sebagainya, itu memang bukan cuma merugikan secara keuangan, tetapi membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu kita sangat memberikan konsentrasi untuk melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap kasus ini” jelas Kepala PPATK.