READ.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” ujar Dirtipidum Brigjen Pol. Djuhandhani dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7/23).
Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Brigjen Pol. Djuhandhani menjelaskan, penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin (3/7), penyidik menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terhadap Panji Gumilang, yakni dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center.