JAKARTA,READ.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah tokoh politik, dan pihak media. Praktik penyadapan di luar prosedur hukum ini diungkap telah berlangsung sejak tahun 2025.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan, ketiga tersangka tersebut adalah eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
“Pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP),” tegas Asep.
Asep menjelaskan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) bahwa operasi penyadapan yang menargetkan Presiden, tokoh-tokoh politik, dan media ini sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Guna menutupi kejahatannya, para tersangka diketahui sempat berupaya menghilangkan barang bukti. “Mereka menghapus jejak log atau riwayat percakapan telepon pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” sambung Asep.
Atas tindak pidana penyadapan secara ilegal, illegal access, serta penghapusan data elektronik, ketiga jenderal polisi tersebut kini dijerat dengan tiga pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain ketiga tersangka, Bareskrim saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap satu orang berinisial SU yang berstatus sebagai saksi dalam pusaran kasus penyadapan ini.









