banner 468x60

Baresksrim Polri Bongkar Kasus Pencucian Uang Rp36 Miliar

banner 468x60

READ.ID – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Mabes Polri membongkar kasus pencucian uang berkedok obligasi fiktif senilai Rp36 miliar.

Melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Bareskrim Mabes Polri menahan dua orang tersangka berinisial AM dan JM.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh tiga korban serta sudah didalami oleh pihak Dittipideksus Polri sejak tiga tahun lalu.

“Dengan modus tersangka menjanjikan keuntungan investasi pada korban dalam bentuk obligasi yang dinamakan Obligasi Dragon. Di mana obligasi tersebut adalah fiktif,” beber Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers, Rabu (2/6/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, mengatakan kedua tersangka diamankan di dua daerah berbeda, yakni Cirebon dan Tegal.

Menurut Dirtipideksus, sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari Mobil Camry, Hilux, Jeep, Sepeda Motor Kawaski, serta pecahan uang 1 juta hingga 1 triliun dalam kertas obligasi tersebut.

“Pecahan satu juta ada tiga ratus lembar, lima ribu ada seratus lembar, dan masih pecahan satu juta triliun ini dua ribu lembar,” ungkapnya.

Dirtipideksus juga menyebut surat obligasi tersebut yang digunakan sebagai alat untuk menipu para nasabah. Para tersangka menjanjikan pecahan angka dalam obligasi tersebut bisa dicairkan menjadi uang.

“Ini yang digunakan sebagai alat untuk melakukan aksinya di mana para pelaku menjanjikan ini bisa dicairkan. Sehingga untuk bisa mencairkan ini, beberapa kali para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata dia, obligasi fiktif tersebut diketahui telah memakan tiga korban. Namun, lanjut Dirtipideksus, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum terungkap.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 36, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60