READ.ID – Pengawasan terhadap Pelaksanaan Monitoring Uji Petik Pasca tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) Data Pemilih di wilayah perbatasan Provinsi Gorontalo dengan wilayah yang berada di Provinsi Sulawesi Utara, terus dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Hal ini terlihat, saat Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh. Fadjri melakukan supervisi terhadap Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilihan Lapangan di Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara, Rabu (14/08/2024).
Supervisi dan persiapan monitoring uji petik pasca tahapan Coklit ini dikarenakan terdapat 5 desa perbatasan antara daerah Kecamatan Atinggola yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Pinogaluman yang ada di Kabupaten Bolmong Utara, Sulawesi Utara.
“Uji petik harus dilakukan by name by address sehingga dapat memastikan pemilih dengan kategori-kategori tertentu seperti apakah pemilih tersebut TNI Polri atau pensiunan, ataukah pemilih tersebut adalah pemilih pemula yang menjelang usia 17 Tahun maupun pemilih disabilitas,” ungkap Fadjri.
Selain itu, juga menguji Data Pemilih Bawaslu menggunakan metode pengawasan melekat dengan memastikan bahwa Pantarlih membawa surat tugas, Pantarlih bukan merupakan anggota Partai, Pantarlih dimaksud bukan orang lain (Joki Pantarlih).
“Serta memastikan dalam proses Coklit yang dilakukan Pantarlih sesuai dengan Peraturan KPU dan tidak di luar lingkup area kewenangannya,” jelasnya.
Pihaknya pun berharap, pengawasan ini dapat merangkumkan data hasil pengawasan yang telah dilakukan, sehingga kemudian disampaikan kepada KPU sebagai langkah tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.