Bawaslu Kabgor Telusuri Dugaan Pelanggaran Paslon Kampanye di Kampus

Pelanggaran Kampanye

READ.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) telusuri adanya dugaan pelanggaran kampanye di lingkungan kampus yang dilakukan salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Gorontalo.

Komisioner Bawaslu, Alexander Kaaba mengatakan, pihaknya sementara melakukan penelusuran adanya informasi penggunaan lembaga pendidikan yang dijadikan sarana politik.

“Kita masih akan telusuri apakan itu kampanye atau tidak. Kalau sudah terpenuhi unsur-unsur pelanggarannya, kami akan mengundang paslon tersebut untuk diminta klarifikasi dan akan melakukan pemeriksaan,” tegas Alexander saat diwawancarai awak media, Senin (05/10/2020) kemarin.

Ia juga menegaskan, sesuai aturan PKPU dilarang melakukan kampanye seperti di sarana pendidikan, sarana pemerintah, fasilitas kesehatan maupun rumah ibadah.

“Jadi satu dua hari ini kita akan secepatnya menelusuri dugaan pelanggaran kampanye ini,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial memperlihatkan pembahasan Pilkada yang diduga dilakukan calon Bupati Rustam Akili bersama Tim pemenangan di Kampus Universitas Gorontalo.

Hal itu membuat salah satu Alumni Universitas Gorontalo, Alpian Biga menyampaikan protes lantaran kampus tersebut diduga dipakai sebagai lokasi Rapat Pilkada.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version