READ.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengkaji dugaan pelanggaran dalam debat publik calon wakil bupati yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pohuwato.
Sebab, debat yang diselenggarakan pada Sabtu (21/11/2020) itu, diduga terdapat pelanggaran, yaitu penayanan iklan kampanye pada media massa yang berada di luar jadwal yang telah ditentukan.
“Sepanjang memenuhi unsur formil dan materil, bahwa ini patut diduga ada pelanggaran soal tata cara pelaksanaan debat. Saya belum bisa memastikan soal kasus ini karena Bawaslu punya mekanisme, untuk ditetapkan sebagai temuan paling lambat 7 hari,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jahruddin Umar.
Sebelumnya, KPU Pohuwato melaksanakan debat kandidat calon wakil bupati yang disiarkan secara langsung oleh TVRI Gorontalo, serta live streaming media sosial milik KPU Pohuwato.
Pada awal debat, KPU menampilkan profil para kandidat wakil bupati Pohuwato yang akan mengikuti debat. Namun, profil yang ditampilkan itu terindikasi bermuatan iklan kampanye.
Indikasi pelanggaran debat publik itu dinilai terlihat pada munculnya citra diri pasangan calon kontestan pilkada.
Padahal, pelaksanaan iklan kampanye melalui media masa, cetak, dan elektronik, baru akan dimulai pada 22 November-5 Desember 2020.
Meskipun demikian, pihak Bawaslu masih akan menelusuri dugaan pelanggaran tersebut dengan meminta keterangn dari berbagi pihak.
“Apakah Video tersebut merupakan Iklan Kampanye atau tidak, kita masih akan melakukan kajian dan meminta keterangan Ahli,” ungkap Jaharuddin.
(RL/Read)