READ.ID – Sedikitnya terdapat empat pasangan bakal calon yang resmi mendaftar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, selama tiga hari saat dibuka pendaftaran oleh KPU Kota Gorontalo, mulai tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.
Dalam pantauan dilapangan, pada momentum hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kota Gorontalo, tim fasilitasi pengawasan pencalonan dari Bawaslu Kota Gorontalo, terus awasi ketat tahapan pendatftaran.
Kepada awak media, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib menyatakan, bahwa dalam proses tahapan pendaftaran ini terdapat empat fokus Utama tim fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kota Gorontalo.
Empat fokus pengawasan itu, dilakukan pada saat penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon untuk memastikan dan memeriksa empat item.
Pertama, yakni kehadiran pimpinan parpol pengusul dan pasangan calon yang diusulkan/ kehadiran calon perseorangan.
Kedua, kata Sukrin, yaitu pemenuhan persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf a dan Pasal 102 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU 10 Tahun 2024.
Dan ketiga adalah kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf b dan Pasal 102 ayat (2) dan terakhir.
“Serta yang keempat adalah kelengkapan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) dan Pasal 102 ayat (3) PKPU 8 Tahun 2024″, jelas Sukrin.
Sukrin menyebut, untuk item-item pengawasan dimaksud, telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan Bawaslu Kota Gorontalo.
Hal ini bagi Sukrin, adalah memastikan KPU maupun LO dalam tahapan pendaftaran ini telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan.
“Tentunya, Bawaslu Kota Gorontalo merujuk pada alat kerja Pengawasan serta telah menuangkan semua hasil pengawasan ke dalam LHP”, terangnya.