Bawaslu Kota Gorontalo Minta KPU, Peserta Pilkada dan Parpol, Taat Aturan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon

READ.ID – Bawaslu Kota Gorontalo meminta KPU Kota Gorontalo dan peserta pemilihan dalam hal ini Bakal calon perseorangan, LO/Pimpinan partai politik, dapat mematuhi aturan dan regulasi, berkaitan dengan tahapan pendaftaran pasangan calon pada pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Gorontalo tahun 2024.

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Kota Gorontalo koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Herlina Antu, saat mengikuti rakor persiapan pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon,Grand-Q Hotel, Minggu (25/8/2024).

Herlina mengungkapkan, dalam memasuki tahapan pendaftaran calon, maka pihaknya berharap agar KPU Kota Gorontalo patuh terhadap mekanisme dan prosedur pendaftaran pasangan Calon untuk dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu, Herlina pun mendorong agar dapat memaksimalkan helpdesk terkait pendaftaran calon. Juga, kepada para peserta pemilihan, baik LO bapaslon perseorangan maupun perwakilan parpol, harus bisa memperhatikan ketentuan persyaratan dari Tahapan pencalonan.

“Olehnya, silahkan memaksimalkan helpdesk KPU Kota Gorontalo, apabila terkendala teknis dalam dokumen persyaratan atau Sistem informasi pencalonan SILON yang diberikan oleh KPU Kota Gorontalo,” ungkap Herlina.

Herlina pun menambahkan, dalam proses tahapan pencalonan ini telah membuka posko aduan, serta mengajak semua pihak untuk sama-sama menyuskeskan Pemilihan serentak 2024 di Kota Gorontalo.

“Kami pun telah membuka posko aduan yang dibuka sampai dengan tahapan penetapan Pasangan calon, dan berharap selama tahapan berlangsung untuk kita semua saling berkoordinasi, untuk sama sama menyuskeskan Pemilihan serentak 2024 di Kota Gorontalo,” pesannya.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version