READ.ID – Bawaslu Kota Gorontalo melaksanakan konferensi pers terkait persiapan masa tenang dan progres penanganan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan, serta penyampaian hasil pemetaan TPS rawan pada Pemilihan serentak 2024, Jumat (22/11/2024).
Plh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo sebagai koordinator divisi penanganan pelanggaran & penyelesaian sengketa Erman Katili mengungkapkan, bahwa pertemuan yang dilakukan saat ini dalam rangka menyampaikan progres penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kota Gorontalo, persiapan pengawasan masa tenang dan Hasil pemetaan TPS Rawan.
Menurutnya, pada pengawasan masa tenang, Bawaslu Kota Gorontalo telah menyampaikan imbauan kepada peserta pemilihan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dari tanggal 24 s/d 26 November 2024.
Selain itu, Bawaslu Kota Gorontalo telah melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kota Gorontalo, dan dalam hal ini Satpol PP dan penyelenggara teknis KPU terkait penertiban APK.
Lebih lanjut, mengenai laporan dugaan pelanggaran, Erman menuturkan bahwa Bawaslu Kota Gorontalo telah menerima dua laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat dan juga Peserta Pemilihan.
Untuk laporan pertama yang telah diregist dengan nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024 yang disampaikan oleh masyarakat dan telah dihentikan karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan.
Ia menjelaskan, untuk Pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah 187 ayat (3) Juncto pasal 69 huruf g Undang-Undang Pemilihan. Hasil Pembahasan kedua, kajian pelanggaran pemilihan oleh Bawaslu Kota Gorontalo.
“Nah, untuk Laporan Hasil Penyelidikan oleh Kepolisian menjadi dasar Bawaslu Kota Gorontalo, melakukan rapat pleno dan hasilnya menyatakan dihentikan karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan,”jelasnya.
Selanjutnya, untuk laporan kedua yang telah diregis dengan nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024 yang disampaikan oleh Peserta Pemilihan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan setelah melalui proses kajian pelanggaran pemilihan dengan mengundang seluruh pihak terkait untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi.
Ia menyebut, pada tahapan pembahasan pertama dalam Sentra Gakkumdu Kota Gorontalo Pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah pasal 187 ayat (2) Juncto pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Pemilihan.
Hasil Pembahasan kedua, kajian dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Gorontalo, dan Laporan Hasil Penyelidikan oleh Kepolisian menjadi dasar Bawaslu Kota Gorontalo melakukan rapat pleno dan hasilnya ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Pihaknya menambahkan, pada proses kajian pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam regulasi. selain mengundang terlapor, pelapor dan saksi-saksi.
“Tentunya, Bawaslu Kota Gorontalo juga menggunakan keterangan Ahli pada proses kajian dimaksud Pungkasnya,” tandasnya.