READ.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo menyampaikan hasil pengawasan tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, serta pencocokan penelitian (Coklit) di Pilkada 2024 tahun 2024 di Kota Gorontalo.
Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers oleh Bawaslu Kota Gorontalo, yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Herlina Antu dan Erman Katili, Kamis (25/7/2024).
Kepada awak media, anggota Bawaslu Kota Gorontalo tidak hanya menyampaikan bahwa hasil pengawasan terhadap pemutakhiran data, tetapi sebelumnya didahului dengan pemasukan berkas pencalonan bakal calon perseorangan, yang diketahui terdapat dua bakal calon perseorangan di Kota Gorontalo.
Yang diketahui, telah melakukan verifikasi administrasi dan telah diawasi bersama, untuk verifikasi faktual pertama. Selanjutnya, untuk Vermin dan Verval keduanya pun beririsan dengan pemutakhiran data.
“Sehingga, Bawaslu Kota Gorontalo memastikan bahwa pemilih di Kota Gorontalo terkawal dengan baik dan tidak ada terlewati,” ungkap Erman Katili.
Pihaknya pun memaparkan, terdapat beberapa strategi yang dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pilkada ini.
Hal ini dijelaskan oleh Anggota Herlina Antu, yakni pihak Bawaslu Kota Gorontalo telah melakukan pengawasan sejak tanggal 25 Juni hingga pukul 23.59 Wita tanggal 24 Juli 2024, yang dilakukan sampai tingkat kelurahan.
Herlina Antu mengakui, bahwa proses pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih telah berjalan lancar. Tetapi, pihaknya juga menemukan beberapa catatan, untuk diinformasikan kepada masyarakat melalui media massa.
Dalam melaksanakan pengawasan ini, Herlina Antu menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan beberapa metode yang berdasarkan pada surat Ketua Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024, terkait dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Metode itu, yakni dengan menyampaikan himbauan kepada KPU Kota Gorontalo, bahwa seluruh proses pencoklitan harus dilakukan dengan sesuai peraturan perundang-undangan.
Yang kedua, kata Herlina, dengan pengawasan langsung atau pengawasan melekat. Selanjutnya, metode uji petik, yakni dengan mendatangi langsung kepala keluarga yang telah dilakukan coklit dan telah ditempel stiker.
“Pada uji petik ini, kita memastikan bahwa Pantarlih melakukan prosedur dengan mekanisme yang berlaku,” jelas Herlina.
Untuk metode berikutnya adalah, metode analisis data, yang dilakukan secara rutin oleh panwas, berdasarkan hasil pengawasan melekat dilapangan dan hasil uji petik tersebut.
“Selanjutnya, adalah metode monitoring dan supervisi kepada teman-teman pengawas adhock,” jelasnya.
Herlina pun mencatat, dari hasil pengawasan dilapangan terkait tahapan coklit, terdapat 51 saran perbaikan, baik secara lisan maupun tertulis.
“Alhamdulillah, semua catatan perbaikan dan saran telah disampaikan kepada pihak KPU Kota Gorontalo, dan telah ditindaklanjuti,” tandasnya.