READ.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo akan segera menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Putusan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan salah satu peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gorontalo.
Demikian yang disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, Kamis (14/1/2021). Langkah ini untuk menindaklanjuti putusan dengan Nomor Register: 169-PKE-DKPP/XI/2020 yang dibacakan pada Rabu 13 Januari 2021.
Putusan tersebut menyebutkan: “Merehibilitasi nama baik Teradu I Wahyudin M. Akili, selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Teradu II Moh. Fadjri Arsyad, dan Teradu III Alexander Kaaba masing-masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Kemudian, memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan”.
Berdasarkan putusan itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo, kata Jaharudin, akan meminta petunjuk dari Bawaslu RI agar tidak keliru dalam menindaklanjutinya.
Jaharudin mengemukakan, dari hasil rapat pimpinan dalam rangka menindaklanjuti putusan DKPP tersebut, pihaknya akan menyiapkan konsep surat rehabilitasi nama baik ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Alasannya, karena tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diadukan, ujar Jaharudin.
Untuk konsep surat rehabilitasi sendiri, kata dia, akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Bawaslu RI, sebelum diserahkan kepada ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Menurut ia, hal ini penting dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi kekeliruan dalam menindaklanjutinya.
Ditambahkannya, selain mengenai jangka waktu tindaklanjut, sesuai putusan DKPP yang memberikan angka waktu 7 hari sejak putusan dibacakan, maka Bawaslu Provinsi Gorontalo merencanakan agar secepatnya dapat selesai sebelum waktu berakhir.
“Tentunya hal ini akan lebih mudah dilakukan, sebab sebelumnya juga Bawaslu RI pernah mengeluarkan surat rehabilitasi nama baik kepada ketua dan anggota Bawaslu Pohuwato yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Jaharudin.
Dirinya berharap, kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu di Provinsi Gorontalo agar tetap bertindak sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, dan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.
“Intinya harus bekerja secara professional, cermat dan hati-hati dalam melaksanakan tugas, wewenang serta kewajiban,” imbuhnya.
(Rinto/Read)