Bawaslu Tak Permasalahkan Presiden “Cawe Cawe” di Pemilu 2024

Cawe Cawe Pemilu

READ.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyatakan tidak mempermasalahkan cawe-cawe atau ikut serta dalam pemilu  yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selama dilakukan atas nama pribadi, tidak melibatkan jabatan sebagai presiden.

“Enggak terlalu masalah cawe-cawe. Menurut, kami enggak terlalu masalah,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya,  Rabu (21/6/2023)


banner 468x60

Menurut Bagja, cawe-cawe itu merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh seorang pemimpin dalam memastikan program kerja dan visi serta misinya dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya.

“Kalau buat cawe-cawe, saya kira semua itu akan (cawe-cawe) kalau punya preferensi siapa yang akan melanjutkan program kerjanya,” kata Bagja.

Meskipun begitu, Bagja mengingatkan jika tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye, presiden diperbolehkan mengikuti kampanye selama memenuhi ketentuan dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal 281 UU Pemilu mengatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.

Presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membenarkan dirinya cawe-cawe dalam kontestasi pemilu mendatang.

Menurut Jokowi, cawe-cawe merupakan tanggung jawab moral sebagai presiden dalam masa transisi kepemimpinan nasional pada 2024.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60