READ.ID, – Komisioner KPU Provinsi Gorontalo tidak kehabisan konsep untuk terus melindungi hak pemilih, memastikan mereka bisa menggunakan hak suaranya di TPS pada 17 April 2019.
Tidak selesai dengan membuat aplikasi pengecekan daftar pemilih, KPU Provinsi Gorontalo, dibawah koordinasi Sophian Rahmola selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi membuat terobosan baru memastikan setiap hak pemilih terakomodir.
“Kami menyurati setiap kepala keluarga (KK) guna memastikan dan memberitahukan bahwa mereka sudah terdata sebagai pemilih,” kata Sophian Rahmola.
Konsep ini hanya dilakukan oleh KPU Provinsi Gorontalo, namun tetap meminta persetujuan dari KPU pusat.
Menurutnya bahwa, didalam surat yang ditujukan kepada setiap kepala keluarga se-Provinsi Gorontalo, memuat daftar pemilih didalam satu KK, yang berisi Nama dan NIK.
“Apabila ada yang belum terdaftar akan langsung diproyeksikan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),”urainya.
Konsep ini sengaja pihaknya lakukan, karena berdasarkan evaluasi penggunaan aplikasi pengecekan DPT, pemilih masih pasif mengecek apakah mereka sudah terdaftar atau belum.
“Setelah dievaluasi ternyata pengecekan apakah sudah terdaftar atau tidak masih sangat rendah, sehingga perlu terobosan,” tegasnya.
Ia berharap Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah selesai mengantarkan surat tersebut.
Tidak hanya soal kepastian data pemilih, lewat sentuhan atau pendekatan seperti ini, apabila didapati ada pemilih yang ingin pindah memilih karena alasan tertentu, maka akan langsung segera diurus PPS, hingga batas akhir 17 Februari mendatang.
“Kami tidak akan henti-hentinya melindungi dan memastikan hak suara setiap pemilih,”tutupnya.