READ.ID – DPRD Gorontalo Utara menggelar rapat perdana panitia hak angket pada Senin (14/6/2021). Pada rapat ini, pansus hak angket memanggil Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu.
Dalam forum tersebut, wabup yang sebelum diambil keterangannya disumpah terlebih dulu dan diminta untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan sesuai dengan yang diketahuinya.
Secara umum yang dapat digambarkan yakni terkait keterlibatan wabup dalam penyusunan jawaban atas pertanyaan DPRD terkait dengan interplasi. Pengakuan yang disampaikan oleh Thariq bahwa dirinya hanya sekali saja diundang terkait dengan penyusunan jawaban tersebut.
“Hanya sekali saja, dan untuk lainnya itu tidak lagi” ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait dengan kehadirannya dalam pembahasan penyusunan jawaban tersebut apakah diketahui oleh dirinya? terhadap pertanyaan tersebut, dengan tegas Thariq mengatakan bahwa memang dirinya tidak mengetahui soal draft pertanyaan yang disusun.
Lebih daripada itu, terkait dengan persoalan pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dirinya menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan dari dirinya.
Bahkan ketika dimintai paraf koordinasi, Thariq dengan tegas menerangkan bahwa dirinya tidak menandatangani paraf koordinasi tersebut.
“Saya tidak menandatangani paraf koordinasinya” tegas Thariq.
Bahkan memberikan masukan atau catatan terhadap mutasi tersebut. Tidak hanya itu saja, terhadap persoalan lainnya, Thariq mengakui bahwa dirinya tidak dilibatkan, dan juga menyampaikan bahwa ada indikasi kerugian daerah dari pembayaran Tunjangan Kerja Daerah (TKD), yang dibayarkan selama ini dikarenakan pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan kriteria penilaian.
(WM/Read)