Begini Penjelasan Polisi Hanya Tetapkan Dua Tersangka Kasus Cekoki Miras ke Bayi

Cekoki Miras ke Bayi

READ.ID – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus cekoki minuman keras (Miras) ke bayi yang masih berusia 4 bulan.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro menjelaskan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan dua tersangka yakni RM alias Andika (19 tahun) atau paman korban sebagai pelaku utama pemberi Miras kepada bayi. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni MH alias Mato berperan sebagai perekam aksi bejat tersebut.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dalam kasus ini juga, kata Desmont, pelaku perekam (tersangka Mato) akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi, jika ada indikasi pelanggaran Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dalam kasus ini kami menetapkan dua tersangka yakni paman dari bayi itu sendiri. Ia sebagai aktor utama mencekoki Miras kepada bayi. Sementara MH alias Mato sebagai perekam dalam aksi itu. Mereka berdua sudah kami tahan,” ungkap Desmont dalam konferensi pers pada Kamis (28/1/2021).

Sebelumnya Tim rajawali Polres Gorontalo Kota mengamankan 6 orang. Namun dari hasil pemeriksaan, dua orang sudah pulang sebelum bayi dicekoki Miras, sehingga mereka tidak terlibat.

Namun ada dua remaja lainnya yang masih di bawah umur yakni WD (16) dan AR (16). Mereka merupakan rekan para tersangka yang saat itu hanya ikut berpesta Miras. Namun WD dan AR hanya diwajibkan untuk wajib lapor.

“Dua remaja yang masih berstatus pelajar yakni WD dan AR hanya dilakukan wajib lapor kepada petugas,” ucap Kapolres Desmont.

Kata Kapolres, berkas perkara ini juga telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya pada Kamis 21 Januari 2021, Polres Gorontalo Kota mengamankan sejumlah remaja dalam kasus cekoki miras ke bayi tersebut. Mereka ditangkap satu persatu di rumah mereka yang berada di kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Aksi bejat sang paman itu diabadikan dalam sebuah video yang akhirnya viral di media sosial. Hal itu dilakukannya saat ia dan rekannya berpesta Miras pada Rabu 21 Januari 2021.

Di tengah asyik pesta Miras, pelaku (Andika) mendengar anak bayi sedang menangis dipelukan ibunya.

Andika berinsiatif untuk menggendong bayi tersebut dan membawa ke rumah tempat berlangsung pesta miras. Beberapa saat kemudian Andika menidurkan keponakannya itu disampingnya.

Pelaku kemudian menuangkan bir bintang dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol teirsebut ke dalam mulut bayi.

(Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version