READ – Kementerian Kesehatan segera melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara massal di Kabupaten/kota di Indonesia pada Januari 2021. Pemerintah juga sudah memberikan syarat mengenai siapa berhak menerima dan yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19.
Hal ini berdasarkan edaran Kementerian Kesehatan dengan NOMOR HK.02.02/4/ 1 /2021 tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), vaksinasi bersifat gratis. Namun syarat orang yang berhak disuntik vaksin, adalah masyarakat yang sehat dan hanya untuk mereka yang berusia 18-59 tahun.
Syarat agar seseorang dapat diberikan, ditunda atau tak diberikan vaksin Covid-19 Sinovac didasarkan pada rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia):
- Apabila suhu badan penerima vaksin sedang demam (di atas 37,5 derajat Celcius) disarankan vaksinasi ditunda.
- Apabila tekanan darah di atas 140/90, vaksinasi tidak diberikan.
- Jika pernah menderita Covid-19, sedang hamil atau menyusui, menderita gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, reumatik, sakit saluran penceranaan kronis, vaksinasi tidak diberikan.
- Menderita penyakit diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%, vaksinasi tidak diberikan.
- Apabila pernah menderita penyakit paru, vaksinasi ditunda.
- Mereka yang sehat dan tidak memiliki penyakit lainnya tentu bisa disuntikkan vaksin Sinovac.
Untuk lebih mengetahui secara detail, anda bisa melihat link edaran Kementerian Kesehatan mengenai Petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona di bawah ini:
Sebagai informasi, Indonesia akan memesan 100 juta lebih dosis vaksin Covid-19 Sinovac. Sebanyak 3 juta vaksin Sinovac jadi sudah berada di Indonesia dan dikelola oleh PT Bio Farma (Persero).
Prioritas yang akan divaksinasi menurut Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization(SAGE) adalah;
1.Petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.
2.Kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yangberat (komorbid). Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masing-masing vaksin.
3.Kelompok sosial / pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik).
Menurut Roadmap yang disusun oleh WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE), karena pasokan vaksin tidak akan segera tersedia dalam jumlah yang mencukupi untuk memvaksinasi semua sasaran, maka ada tiga skenario penyediaan vaksin untuk dipertimbangkan oleh negara yaitu sebagai berikut:
1.Tahap I saat ketersediaan vaksin sangat terbatas (berkisar antara 1-10% daritotal populasi setiap negara) untuk distribusi awal
2.Tahap II saat pasokan vaksin meningkat tetapi ketersediaan tetap terbatas (berkisar antara 11-20% dari total populasi setiap negara);
3.Tahap III saat pasokan vaksin mencapai ketersediaan sedang (berkisarantara 21-50% dari total populasi setiap negara
(Read)