Belum Bayar Pajak, Sejumlah Rumah Makan dan Kos-Kosan Ditertibkan

banner 468x60

READ.ID – Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Keuangan Kota Gorontalo, menertibkan beberapa usaha yang belum membayar pajak. Tim gabungan tersebut mendatangi empat rumah makan dan satu kosan, yang telah lama menunggak pajak.

Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Pol-pp Kota Gorontalo, Sucipto Ayahuda mengatakan, target operasi ini memang khusus menertibakan usaha-usaha yang menunggak pajak, di wilayah Kota Gorontalo.


banner 468x60

“Jadi kami mendatangi empat rumah makan, dan satu kos. Di antaranya rumah makan magnum, rumah makan mujair, rumah makan om lan, rumah makan remaja I, dan kos maharani. Yang semuanya belum melunasi pajak ke daerah,” kata Sucipto, saat diwawancarai Selasa (10/9/2019).

Penindakan yang dilakukan, kata Sucipto, sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Yakni dengan menempelkan stiker pemberitahuan untuk segera melunasi pajak. Disampaikannya, prosedur itu, masuk dalam aturan undang-undang yang berlaku.

“Kami telah memberikan waktu untuk membayar pajak selama tujuh hari. Dan apabila dalam waktu yang diberikan tidak dibayar, maka akan ditindaki dengan pemberhentian sementara. Jenis pajak mereka itu bervariasi. Ada pajak restoran dan hotel,” ungkapnya.

Usaha-usaha yang ditertibkan tadi, sudah menunggak pajak selama empat hingga enam bulan. Penertiban wajib pajak di wilayah Kota Gorontalo yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut, akan menyasar penunggak pajak lainnya. (RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90