BEM di Gorontalo Diminta Sosialisasikan Pergub Penegakan Protokol Kesehatan

BEM Gorontalo

READ.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang berada di perguruan tinggi Gorontalo diminta untuk menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Tadi juga Pak Gubernur mengajak kami semua untuk sama-sama dengan pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mensosialisasikan Pergub nomor 41 yang kemarin mulai diterapkan. Dan kami sudah mengambil sikap untuk mendukung pemerintah Provinsi,” ucap Sandi Mobi, Presiden Mahasiswa Stimik Ichsan Gorontalo usai menemui Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di rumah jabatan Gubernur, Rabu (19/08/2020).


banner 468x60

Sandi melanjutkan sosialisasi ini merupakan kewajiban bersama semua elemen masyarakat, termasuk didalamnya para mahasiswa. Sandi menambahkan usai pertemuan ini, ia dan anggota BEM se Gorontalo akan merancang metode sosialisasi Pergub 41 nanti.

“Nanti kita akan diskusikan dengan Kesbangpol Provinsi karena Pak Gubernur juga mengarahkannya ke Kesbangpol. Sosialisasi ini juga tidak menutup kemungkinan akan melibatkan organisasi lainnya,” lanjutnya.

Selain membahas sosialisasi Pergub nomor 41, kedatangan anggota BEM se Gorontalo juga untuk mendiskusikan bersama Gubernur terkait penyelenggaraan temu BEM se Provinsi. Acara yang direncanakan digelar pada 26 Agustus hingga 28 Agustus 2020 itu akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

(Adv/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90