READ.ID, PALU – Polisi berhasil menangkap terduga tindak pidana pencuri sepeda motor di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 18 kali.
Pelaku yang diketahui berinisial MF ditangkap pada Selasa (9/3/2021) pukul 22:30 Wita. Ia dibekuk Tim Resmob Polres Palau di indekos Jalan Bungi Indah 1, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga.
Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal mengatakan sebelumnya pihaknya menangkap seorang penadah kendaraan bodong berinisial IH.
Dari IH, polisi mendapatkan informasi sepeda motor yang dijualnya berasal dari pelaku MF.
“MF ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP- B/250/III/2021/Sulteng/Res-Palu tanggal 8 Maret 2021,” ungkap AKBP Riza, Rabu (10/3/2021).
Saat penangkapan, MF mencoba melarikan diri. Tembakan peringatan sebanyak tiga kalipun diberikan. Namun, tak didengarkan pelaku.
“Sehingga tim menembak kaki kanan tersangka, lalu dibawa ke rumah sakit,” jelas Kapolres.
Dari hasil introgasi sementara tersangka MF mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Kota Palu sebanyak 18 kali.
Dari tangannya sejumlah barang bukti diamankan seperti dua unit sepeda motor dan satu gunting besi.
(RS)