READ.ID – Beredar video seorang wanita di Gorontalo yang mengaku dilecehkan oleh sejumlah pemuda di dalam mobil.
Video berdurasi 26 detik itu memperlihatkan seorang wanita berdiri di dalam salah satu ruangan yang diduga saat diperiksa pihak kepolisian.
Dalam video yang tersebar di media sosial itu, dirinya membeberkan identitas dan alamatnya yang berasal dari Kabupaten Gorontalo. Ia mengaku tidak sadarkan diri sewaktu direkam. Ia juga merasa keberatan jika video tak senonoh itu disebarkan di media sosial.
“Memang benar dalam video yang viral adalah saya. Saat itu saya tidak sadarkan diri dan tidak tahu kalau saya direkam. Saya merasa keberatan jika video itu disebarkan,” ungkap wanita itu dalam video.
Hingga berita ini dilansir, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian apakah wanita dalam video benar sudah diamankan atau tidak.
Sebelumnya Polda Gorontalo memastikan wanita dalam video tersebut bukanlah korban bunuh diri.
Pihaknya menyayangkan komentar para warganet yang mengaitkan viralnya video Asusila dengan seseorang perempuan bunuh diri di wilayah Kabupaten Boalemo.
“Tidak benar jika ada yang mengatakan, bahwa perempuan tersebut bunuh diri, itu kasusnya beda. kalau yang bunuh diri itu statusnya masih pelajar, sedangkan yang ada di video ini sudah dewasa,” tegas Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi Read.id, Senin (26/1/2021).
Sebelumnya, beredar video seorang wanita di Gorontalo dilecehkan para pria didalam sebuah mobil. Video berdurasi 1 menit 13 detik tersebut kemudian viral di media sosial Whatsaap.
Video itu memperlihat sejumlah pria menggerayangi (meraba-raba) tubuh wanita yang diduga tengah mabuk di bangku belakang mobil. Mirisnya, dalam video itu juga terlihat ada sebuah rompi bertuliskan polisi didalam mobil.
Polda Gorontalo membenarkan bahwa salah satu pemuda dalam video adalah seorang oknum anggota polisi berinisial RM berpangkat Brigpol.
Kombes Pol Wahyu menggungkapkan, berdasarkan hasil keterangan para saksi dan tersangka, kasus asusila itu terjadi pada awal bulan Desember tahun 2020.
Pada tanggal 3 bulan Desember 2020, Brigpol RM (Oknum Polisi) bersama 3 orang temannya MAP, DPN,SAP pergi dari Boalemo menuju Kabupaten Gorontalo dan sempat bermalam di rumah Brigpol RM.
Selanjutnya pada tanggal 5 Desember mereka kembali berkumpul, dan melakukan pesta miras. Usai pesta miras mereka kemudian menuju ke salah satu café yang ada di Kabupaten Gorontalo
Ditempat tersebutlah mereka bertemu dengan perempuan berinisial MI. Kemudian mereka ajak masuk ke mobil untuk jalan-jalan. MI dibawa ke salah satu Cottage (Pondok Penginapan) yang ada di salah satu tempat wisata di Kabupaten Gorontalo.
Saat menunggu menyiapkan cottege tersebut terjadilah perbuatan asusila didalam mobil yang kemudian direkam oleh RM (Oknum Polisi).
Dari hasil keterangan para tersangka dan saksi, petugas telah menetapkan oknum polisi bersama rekan-rekannya sebagai tersangka.
Kombes Pol Wahyu menegaskan, pihaknya mengklarifikasi bahwa, oknum Polisi berinisial Brigpol RM yang bertugas di Polres Boalemo hanyalah perekam, bukanlah pelaku asusila.
” Video perbuatan asusila di media social, tersebut direkam oleh oknum anggota Polri. bersangkutan bukan pelaku asusila,” tegas Wahyu.
Ia juga mengungkapkan, bersangkutan (Oknum polisi) juga sering mangkir dari tugas kedinasan sudah lebih sebulan.
“Bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Polres Boalemo. Sanksinya terancam pemberhentian secara tidak hormat . Apalagi ditambah dengan perbuatan tindak pidana. Kepada yang bersangkutan berlaku peradilan pidana umum dan juga sanksi internal kode etik profesi Polri,” tegas Wahyu.
Para pelaku terancam dijerat dengan UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan juga UU ITE dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun.
(Wahyono/RL/Read)