READ.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gorontalo Utara dan Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki (Rs ZUS) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) untuk pemanfaatan data.
Penandatanganan PKS merupakan tindaklanjut peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 102 tahun 2019 terkait pemberian hak akses terhadap dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil, Sarce Kandou mengatakan, untuk Gorontalo Utara pihak Rs ZUS sebagai perangkat daerah perdana yang mendapatkan rekomendasi hak akses untuk pemanfaatan data.
“Ada sepuluh hak akses yang diberikan untuk RS ZUS diantaranya mengakses NIK, akses Nama, akses Alamat dan lain sebagainya yang terkait dengan data pasien,” ujarnya.
Kata Sarce, kedepan bagi seluruh perangkat daerah yang membutuhkan data kependudukan by name by address harus melalui pemeriksaan PKS melalui pihak Kemendagri Dukcapil.
“Diperiksa dulu apakah sudah PKS atau belum. Jika belum PKS maka tentu permohonan akan ditunda sementara dan diarahkan untuk kerja sama dulu,” terangnya.
Sarce menambahkan, dengan adanya PKS ini kedepannya untuk seluruh program kegiatan yang membutuhkan data penduduk atau data pasien maka admin RS Zus sudah bisa langsung mengakses tanpa harus meminta dan mengirim surat.
“Jadi admin dari RS Zus yang memang sudah ditetapkan Kemendagri Dukcapil itu bisa mengakses langsung data apapun yang diperlukan sepanjang itu tercantum dalam dokumen PKS,” tukasnya.