Berikut 14 Desa/Kelurahan di Kabupaten Gorontalo Wajib Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Pembatasan Kabupaten Gorontalo
Suasana rapat kordinasi di ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo.

READ.ID – Sebanyak 14 desa yang berada di sembilan kecamatan Kabupaten Gorontalo wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala kecil mulai 1 hingga 14 Juni 2021 mendatang.

Kebijakan itu dikeluarkan setelah pemerintah setempat menggelar rapat di ruang Madani Bupati Gorontalo, Senin (31/05/2021).

Upaya dilakukan karena adanya penambahan kasus Covid-19 di Provinsi Gorontalo. Selain itu juga menindaklanjuti instruksi dari Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) serta surat edaran Mendagri, tentang adanya pembatasan kegiatan masyarakat.

“Kami akan berlakukan sesuai edaran Mendagri RI pada 1 Juni Tahun 2021, berbagai regulasi dan koordinasi dengan stakholder baik OPD Camat dan Kepala Desa,” kata Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.

Nelson menjelaskan, pembatasan mikro berbasis desa diberlakukan pada desa yang masuk dalam zona kuning atau yang memiliki kasus Covid-19, dimana Kabupaten Gorontalo sendiri mencatat ada 14 desa yang wajib memberlakukan PPKM.

14 desa/kelurahan tersebut adalah desa Tabumela dan Tinelo (Kecamatan Tilango), Desa Mongolato, Pilohayanga Barat (Kecamatan Telaga), Desa Tinelo (Kecamatan Telaga Biru), Kelurahan Kayubulan, Hepuhulawa, Dutulanaa, Hunggaluwa (Kecamatan Limboto), Desa Tunggulo (Kecamatan Limboto Barat), Desa Dunggala (Kecamatan Tibawa), Desa Potanga (Kecamatan Bolyohuto), Desa Molopatodu (Kecamatan Bongomeme), Desa Tabongo Timur (Kecamatan Tabongo).

“Jadi PPKM berbasis desa hanya diberlakukan di 14 Desa/Kelurahan di masing – masing kecamatan. KIta sudah lakukan rapat bersama dengan kepala desa dan camat,” tukas Bupati Nelson.

Nelson mengungkapkan, skala pembatasan ini akan memperhatikan berbagai indikator, seperti pembatasan aktivitas tatap muka warga di desa tersebut hanya 50 persen. Jika ada aparat sipil negara di desa atau kelurahan, dia wajib bekerja dari rumah.

Selain itu, aktivitas rumah makan juga akan dibatasi 50 persen yang waktunya dibatasi hingga pukul 21.00 wita. Kegiatan pelayanan kesehatan tetap diperbolehkan 100 persen tetap meatuhi protokol kesehatan.

Sementara kegiatan pembangunan di desa/kelurahan bisa dilakukan 100 persen, dan kegiatan sosial budaya maupun acara pernikahan hanya 25 persen.

“Sedangkan warga di desa yang terpapar covid-19, pasiennya harus diawasi dan diberikan perhatian. Begitu juga untuk perizinan kegiatan akan dibatasi, termasuk tempat usaha dan wisata,” tegas Nelson.

(Wahyono/Read/Kominfo) 

 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version