banner 468x60

Berikut Putusan Pemprov Gorontalo Terkait Larangan Mudik

Mudik Gorontalo
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kemeja kuning) didampingi Wagub Idris Rahim dan Sekdaprov Gorontalo saat memimpin rapat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta bupati walikota secara virtual, Rabu (22/4/2021). Foto Kominfo.
banner 468x60

READ.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menggelar rapat virtual bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) terkait pelarangan mudik.

Kesimpulan dari rapat Forkopimda yang berlangsung di Rudis Gubernur Gorontalo, Kamis (22/4/2021) itu,  perihal pembentukan posko di lokasi 4 titik perbatasan.

2 titik posko terletak di perbatasan Gorontalo-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), sedangkan 2 titik lagi yakni di perbatasan Gorontalo-Sulawesi Tengah (Sulteng).

Di perbatasan Gorontalo-Sulut, 2 titik tersebut diantaranya, di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dengan Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dan di perbatasan Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango-Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Sementara untuk di Gorontalo-Sulteng, yakni di perbatasan Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorut dengan Kecamatan Palele, Kabupaten Buol, serta di perbatasan antara Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato dengan Kecamatan Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo.

Selain itu, peniadaan mudik untuk transportasi udara, laut dan darat, mengacu pada Surat Edaran No. 13 Tahun 2021, dari Gugus Tugas Covid-19 beserta adendumnya PM No. 13 Tahun 2021, yang saat ini sementara diproses di Kementrian Hukum dan HAM.

Khusus untuk angkutan laut yang dioperasionalkan oleh PT. Pelni, selama  peniadaan mudik di Gorontalo, tidak ada layanan.

Sedangkan untuk sopir dan kernet perusahaan AKP dan P.O yang terdampak oleh kebijakan peniadaan mudik, akan diberikan bantuan berupa sembako.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60