READ.ID – Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras menghadiri rapat paripurna ke-19 tentang penandatanganan berita acara persetujuan bersama perubahan APBD T.A 2020 yang berlangsung di Gedung DPRD Pohuwato, Rabu, (30/09/2020).
Dalam sambutannya, Wabup Amin mengatakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2020 telah tersusun pada struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan belanja maupun pembiayaan.
Menurut Amin Haras, Ranperda tentang Perubahan ABPD Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2020 telah disesuaikan dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pohuwato.
“Itu juga yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020,” ujar Wabup.
Hal tersebut menurut Wabup untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran berdasarkan prirotas pembangunan nasional dan daerah.
Utamanya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 saat ini.
Wabup Amin mengungkapkan jika dari sisi waktu penyampaian, mulai dari pembahasan perubahan KUA-PPAS sampai dengan penetapan Perda perubahan APBD ini merupakan hasil kerja yang luar biasa.
“Namun, kita masih tetap berpegang pada kaidah dan mekanisme normatif,” jelasnya.
Ia menjelaskan RAPBD Perubahan tersebut merupakan yang tercepat pembahasannya dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hal itu karena sejak pandemi covid-19 datang melanda pada Maret 2020, saat itu pula APBD induk di Pohuwato mulai dilakukan penyesuaian.
“Tentu saja hal tersebut dibahas beberapa kali dengan lembaga DPRD.” jelasnya.
Ia berharap melalui proses penetapan ini beberapa permasalahan strategis pemerintahan dapat teratasi dan berjalan normal kembali.
“Walaupun dalam kondisi terbatas seperti pelayanan perkantoran, pelayanan publik, pelayanan lembaga DPRD, pelayanan-pelayanan kemasyarakatan lainnya,” pungkasnya.
(Adv/Dodi/RL/Read