READ.ID – Berkas kesimpulam perkara lanjutan atas gugatan pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo Risman Taha, sudah di serahkan ke pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, Kamis (27/2).
Sidang lanjutan atas gugatan Risman taha dengan agenda menyerahkan kesimpulan dari setiap pihak penggugat dan tergugat.
Ketua kuasa hukum Risman Taha, Spandi pakaya mengatakan sidang yang dilaksanakan kali ini adalah penyerahan kesimpulan dari sidang yang sebelum-sebelumnya.
“Sidang kali ini terkait dengan kesimpulan, jadi kami sebagai kuasa hukum tetap pada keyakinan itu yaitu pemberhentian Risman Taha tidak sesuai prosedural.
Sehingganya sampai pada tahap kesimpulan saya sebagai kuasa hukum dan bersama dengan pak Indra kami tetap berpendirian bahwa telah terjadi pelanggaran norma hukum terhadap pemberhentian Risman Taha,” ujarnya.
Spandi juga mengatakan, untuk sidang selanjutnya pihanya meyerahkan sepenuhnya pada putusan hakim pada tanggal 12 maret 2020.
“Pada tanggal 12 maret 2020 pukul 10:00 wita nanti akan dilaksanakan sidang putusan, dan kami meyerahkan sepenuhnya pada putusan hakim, dan sidangnya terakhir itu, atau pada sengketa perkara 46/GTO/2019 PTUN Gorontalo,” ungkapnya.
Sementara itu dilokasi yang sama, kuasa hukum Rusli Habibie, Suslianto mengatakan, poin-poin yang dituangkan dalam berkas kesimpulan merupakan proses yang telah dilewati selama persidangan. Termasuk didalamnya pemeriksaan saksi dan ahli.
“Berkas kesimpulan terkait dengan semua proses sampai pada fakta-fakta persidangan dan tu kita tuangkan dalam persidangan. Jadi kita tunggu saja akhir dari proses peradilan untuk perkara ini,” tutupnya. (Jef/RL/Read)