READ.ID – Berkas perkara kasus Asusila yang melibatkan okum polisi di Gorontalo berinisil RM akan ditindaklanjuti dengan tahap dua, setelah Polres Boalemo melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo pada Selasa (26/1/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, berkas perkara tersangka (RM) perekam video asusila sudah dinyatakan lengkap (P21). Sehingganya segera ditindaklanjuti ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barangbukti kepada pihak Kejaksaan.
“Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasus ini sudah dinyatakan lengkap. Sehingganya akan masuk tahap dua. Untuk penyerahan tersangka dan barangbukti, masih akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” ungkap Wahyu dalam keterangan rilisnya pada Rabu (10/2/2021).
Oknum polisi berinisial RM berpangkat Brigpol disebut sebagai perekam dalam pelecehan wanita yang dilakukan sejumlah pemuda didalam mobil. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pidana pornografi dan tindak pidana ITE.
Oknum anggota Polres Boalemo itu dikenakan pasal UU Pornografi dengan Pasal 9 Jo, Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 dan UU IT dengan pasal Pasal 27 Ayat (1), UU No 11 Tahun 2008 Jo, Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016.
Selain tersangka RM, ada empat tersangka lainnya juga terseret dalam kasus tersebut.
Wahyu menjelaskan, empat tersangka lainnya dibagi menjadi 2 berkas, dimana 2 Orang dikenakan Pasal 286 KUHP Subsider Pasal 290 (ayat 1), dan 2 orang lainnya dikenakan Pasal 290 KUHP (ayat 1).
“Berkasnya sudah tahap 1 dan sempat P19 namun sudah dilengkapi. Saat ini tinggal menunggu hasil penelitian dari JPU,” ucap Wahyu.
Dalam kasus ini, Wahyu menegaskan,pihaknya berkomitmen bekerja cepat, adil, transparan, serta tanpa diskriminasi atas perkara yang melibatkan anggota Polri.
“Bapak Kapolda Gorontalo secara tegas telah menyampaikan terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar video seorang wanita di Gorontalo dilecehkan para pria didalam sebuah mobil. Video berdurasi 1 menit 13 detik tersebut kemudian viral di media sosial.
Video itu memperlihat sejumlah pria menggerayangi (meraba-raba) tubuh wanita yang diduga tengah mabuk di bangku belakang mobil. Mirisnya, dalam video itu juga terlihat ada sebuah rompi bertuliskan polisi didalam mobil.
Dari pemeriksaan petugas, tindakan asusila itu direkam oleh oknum polisi pada 5 Desember 2020 lalu di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Selain terancam hukuman pidana, Brigpol RM bakal mendapatkan sanksi internal kode etik Polri sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
(Wahyono/RL/Read)