Berkas Perkara Asusila yang Libatkan Oknum Polisi Dilimpahkan ke Kejari Boalemo

Polisi Gorontalo Asusila
Petugas Polres Boalemo saat menyerahkan berkas perkara kasus Asusila kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo pada

READ.ID – Berkas perkara kasus asusila yang melibatkan oknum polisi di Gorontalo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Selasa (26/1/2021).

Kapolres Boalemo, AKBP Achmad Pardamoan mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta mampu menyelesaikannya selama empat hari sebelum diserahkan kepada kejaksaan.

“Dari target lima hari yang diberikan Kapolda Gorontalo untuk menuntaskan kasus asusila yang melibatkan oknum polisi ini, kami mampu menyelesaikannya empat hari. Hari ini berkas perkaranya kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Boalemo,” ucap AKBP Achmad.

Polisi Gorontalo
Petugas Polres Boalemo saat menyerahkan berkas perkara kasus Asusila kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo. (Humas Polda)

Kapolres Achmad menambahkan bahwa untuk pelaku lainnya saat ini sedang dalam proses penyidikan.

“Saat ini kami juga sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku lainnya yang ada di tayangan video bermuatan asusila tersebut. Secepatnya akan kami tuntaskan, nanti perkembangannya akan kami informasikan,” tegasnya.

Oknum polisi berinisial RM berpangkat Brigpol disebut sebagai perekam dalam pelecehan wanita yang dilakukan sejumlah pemuda didalam mobil.  Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pidana pornografi dan tindak pidana ITE.

“Perkara ini mengandung muatan pornografi. Tersangka (RM) dijerat pasal 9 Jo pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008, dan /atau Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016,” ungkap Kapolres Achmad.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, menambahkan, upaya penanganan kasus ini merupakan langkah tegas Polri dalam transparansi berkeadilan dan hukum berlaku yang sama.

“Tidak tumpul diatas tajam kebawah, artinya disaat ada keterlibatan oknum anggota dalam perbuatan pidana, maka Polri tidak akan menutupi, tetapi tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Wahyu.

“Apa yang ditegaskan oleh bapak Kapolda Gorontalo, saat ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Boalemo, yang hal ini dilakukan sebagai konsistensi Polri dalam menegakkan hukum, dengan tidak memandang siapapun dan dari kalangan manapun,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar video seorang wanita di Gorontalo dilecehkan para pria didalam sebuah mobil. Video berdurasi 1 menit 13 detik tersebut kemudian viral di media sosial Whatsaap.

Video itu memperlihat sejumlah pria menggerayangi (meraba-raba) tubuh wanita yang diduga tengah mabuk di bangku belakang mobil. Mirisnya, dalam video itu juga terlihat ada sebuah rompi bertuliskan polisi didalam mobil.

Dari pemeriksaan petugas, video itu direkam oleh oknum polisi pada 5 Desember 2020 lalu di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, Brigpol RM akan mendapatkan sanksi internal kode etik Polri sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negera Republik Indonesia.

“Selain perbuatan tindak pidana, bersangkutan juga sering mangkir dari tuas selama satu bulan lebih. Sesuai ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 sanksinya adalah Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), apalagi ditambah dengan perbuatan tindak pidana. Kepada yang bersangkutan berlaku peradilan pidana umum dan juga sanksi internal kode etik profesi Polri,” tegas Wahyu.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version