READ.ID,- Salah satu perusahaan transportasi online, Grab yang beberapa waktu terakhir ini mulai beroperasi di Provinsi Gorontalo, di tuding tidak berpayung hukum hingga berpotensi untuk dihentikan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro menjelaskan bahwa, sesuai dengan Peraturan Menteri Perbuhungan RI Nomor 118 tahun 2018 disebutkan bahwa aplikator angkutan online wajib bermitra dengan badan usaha di daerah.
Setiap usaha angkutan wajib memiliki badan usaha lanjut Jamal, sementara Grab cuma aplikator atau alat sehingga jika mau beroperasi maka harus bermitra dengan badan usaha di daerah,
” Grab beroperasi tanpa ada badan usaha, itu illegal, ” Kata Jamal.
Jika memang illegal kata Jamal, Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menertibkan Grab, tentunya akan berkoordinasi dengan intansi terkait lainnya seperti kepolisian.
” Kami akan menegaskan, mana yang punya izin dan tidak,” Ujar Jamal.
Sebelumnya, salah seorang Warga Gorontalo, Dona Lasantu menjelaskan status Grab sebagai aplikator ojek online harus dipertanyakan, karena koperasi yang menjadi mitra didaerah, sudah memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan tersebut.
” Pemerintah jangan diam, harus ada sikap tegas untuk aplikatornya. Karena statusnya ilegal, maka mereka wajib dilarang beroperasi,” Kata Dona.***