READ.ID- Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Gorontalo, yang menghadirkan PT Pabrik Gula, dan Ketua Kasbi Provinsi Gorontalo, Senin (18/9/2023).
Kepada awak media, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi menjelaskan, rapat dengar pendapat tersebut, yakni untuk membahas terkait keluhan salah seorang pekerja di PT Pabrik Gula, yang menuntut pemberian hak kerja yang belum sepenuhnya diterima, pasca mendapat PHK.
Kemudian, kata Sofyan Puhi, dalam rapat itu juga membahas soal pendirian organisasi pekerja yakni Kasbi yang ada di PT Pabrik Gula, yang diduga mendapat intimidasi oleh pihak pabrik.
Menanggapi hal itu, Sofyan Puhi menegaskan, bahwa untuk pendirian organisasi pekerja Kasbi, agar dapat menempuh mekanisme yang ada, dan aturan yang berlaku.
“Sementara, untuk pihak pabrik sendiri, agar tidak menghalangi pendirian organisasi pekerja, sebab hal tersebut merupakan hak para pekerja”, ungkap Sofyan Puhi.
Kemudian, untuk Dinas Tenaga Kerja dan ESDM agar menjalankan tugasnya, dalam memberikan arahan dan mengawasi pendirian dan pelaksanaan kegiatan Kasbi tersebut.
“Terkait, keluhan pekerja yang di PHK yang belum menerima hak sepenuhnya, maka penyelesaian tersebut akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan EDSM, dan tim negosiator, dan diberikan sampai dua minggu kedepan”, tegas politisi Nasdem ini.