Bersama DPJ, DJPK, Pemkab Pohuwato, Fokus Pengawasan Wajib Pajak

Pemkab Pohuwato

READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJP, DJPK).

Diketahui, penandatanganan PKS terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara DJP,DJPK dan Pemrintah Daerah tahap V tahun 2023 itu, dilakukan oleh Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (22/08/2023)


banner 468x60

Saat dikonfirmasi, Saipul menjelaskan bahwa penandatanganan PKS dengan DJP, DJPK dan Pemkab Pohuwato adalah optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kabupaten Pohuwato.

Selanjutnya, dikesempatan itu kata Saipul, Kementrian Keuangan menyampaikan, tujuan dari optimalisasi tersebut adalah mengumpulkan pajak pusat dan daerah untuk membiayai belanja yang ada maupun yang ada di daerah, karena sumber pajak ada di daerah masing masing.

Selain itu, tutur Saipul, dengan PKS itu, penting bagi Pemerintah Pusat dan daerah untuk melakukan sinergi dalam melakukan pengawasan wajib pajak.

Dimana menurutnya, mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu istansi saja, maka dari itu dibutuhkan sinergritas antara pusat dengan daerah memiliki tujuan yang sama yaitu mengumpulkan penerimaan.

“Karena Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional,”pungkasnya

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90