READ.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat dengan dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah provinsi, guna membahas persiapan Ranperda tentang perubahan/revisi atas Peraturan Ranperda No. 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo tahun 2010 – 2030.
Ketua Bapemperda Adnan Entengo mengatakan, bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rakornas Bapemperda seluruh Indonesia. Yakni, yang menyebutkan percepatan ranperda yang berkaitan dengan RTRW.
“Alhamdulillah, pada rapat kali ini, sudah diikuti oleh pihak OPD terkait, mulai dari PUPR, Perikanan, Biro Hukum dan Bappeda, dan telah memperoleh gambaran”, ungkap Adnan.
Lebih lanjut Adnan Entengo mengungkapkan, nantinya dalam penyelesaian Ranperda RTRW ini, untuk diselesaikan, paling lambat tahun ini, dan awal tahun depan sudah dapat di ajukan pada pembahasan ditingkat Pansus.
“Agar menjadi produk pada perubahan RTRW yang bersesuaian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013, tentang cipta kerja”, ungkapnya.
Terakhir, politisi PKS ini menilai, bahwa Ranperda RTRW ini sangat penting, karena juga dibutuhkan oleh kabupaten/kota, untuk menata titik ruang baik, darat maupun laut, tandasnya.