Besaran dan Sasaran Zakat Fitrah di Kota Gorontalo Tahun Ini

READ.ID,- Pemerintah Kota Gorontalo telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 45 ribu per jiwa. Keputusan ini diumumkan melalui surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat (7/3) setelah melalui rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Agama Kota Gorontalo, Qadhi Kota Gorontalo, Bulog Gorontalo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Gorontalo, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo.

Bentuk Zakat Fitrah Dalam surat edaran bernomor 005/Bag. Kesra/501 tersebut, dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, yakni beras sebanyak 2,5 kg (atau setara dengan 3,5 liter). Jika dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp 45 ribu per jiwa.

Sasaran Penerima Zakat Zakat fitrah yang terkumpul akan didistribusikan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), yaitu:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil (pengelola zakat)
  4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
  5. Riqab (hamba sahaya atau budak yang ingin merdeka)
  6. Gharim (orang yang memiliki utang)
  7. Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
  8. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)

Mekanisme Pengumpulan dan Penyaluran Pengumpulan zakat fitrah akan diatur lebih lanjut oleh Baznas Kota Gorontalo. Pemerintah juga telah menetapkan batas waktu penyaluran zakat kepada para mustahik, yakni selambat-lambatnya satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau sebelum khatib turun dari mimbar saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat Kota Gorontalo dapat segera menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan demi keberkahan dan kesejahteraan bersama.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version