Besaran Zakat Fitrah di Kota Gorontalo Rp45 Ribu Per Jiwa

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp45.000 per jiwa.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 005/Bag. Kesra/260 tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo yang ditandatangani Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, pada 19 Februari 2026.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, camat, lurah, serta umat Islam di Kota Gorontalo.

Dalam edaran dijelaskan, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter. Sementara jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp45.000 per orang.

Besaran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Gorontalo, Kantor Kementerian Agama, Qadhi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo.

Zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat Islam.

Adapun mekanisme pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah akan diatur lebih lanjut oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo.

Zakat fitrah wajib ditunaikan dan paling lambat disalurkan sehari sebelum Hari Raya Idulfitri atau sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan Salat Id.

Baca berita kami lainnya di