READ.ID – Menyambut penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023, dalam pidato Ketua DPR RI Puan Maharani yang dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keberhasilan DPR RI yang berhasil menekan kenaikan biaya Ibadah Haji Tahun 2023. Keberhasilan ini, menurutnya, merupakan implementasi dari komitmen DPR RI yang mengupayakan aspirasi masyarakat Indonesia terwujud nyata.
“Terkait penyelenggaraan ibadah haji, DPR RI menaruh perhatian terhadap biaya haji reguler yang mengalami peningkatan pada tahun ini. (Kami perhatikan) sangat membebani Jemaah. DPR RI bersama Pemerintah baru saja menyepakati biaya penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023. Dan, DPR berhasil rasionalisasi kenaikan biaya haji menjadi lebih rendah dari biaya yang diusulkan Pemerintah,” tutur Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengusulkan ongkos naik haji yang dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp69,19 juta, yang mana naik sebesar 70 persen. Melalui sejumlah negosiasi yang cukup alot, DPR berhasil menekan biaya Ibadah Haji yang ditanggung calon jemaah menjadi Rp49,8 juta. Angka tersebut dinilai setara dengan 55,3 persen dari total rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang sebesar Rp90.050.637.
Usai penetapan biaya Ibadah Haji Tahun 2023 tersebut, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan Pemerintah Indonesia agar saling berkoordinasi baik antar Kementerian, lembaga, dan BUMN yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan haji. “Sosialiasi dan komunikasi (kepada) publik yang baik perlu ditingkatkan agar kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dapat dipahami oleh seluruh masyarakat,” pesannya.
Sebagai informasi, Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan biaya ongkos haji Tahun 2023 yang sudah ditetapkan mencakup biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair. Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata perjamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi beserta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Selain itu, jemaah haji lunas tunda Tahun 2020-2021 sebanyak 84.609 akibat pandemi covid-19 tidak akan dibebankan biaya tambahan. Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022-2023 akan dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.
Meski telah dilakukan efisiensi harga di berbagai bidang, Komisi VIII DPR RI menegaskan sekaligus meminta Pemerintah Indonesia tetap melayani para Jemaah haji Indonesia dengan sebaik-baiknya. Tidak hanya itu, beberapa usulan Panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI ialah agar pemerintah tetap meningkatkan pelayanan layanan haji. Diantaranya, terkait pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah haji sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.