READ.ID – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Gorontalo menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (HUKAP) sebagai upaya memperkuat reformasi hukum serta meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan advokat, dalam sistem hukum di Indonesia. Rabu (28/01/2026).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Titinepo Polda Gorontalo dan diikuti oleh personel Polri serta perwakilan advokat. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada substansi perubahan dalam UU KUHP dan HUKAP, serta implikasinya terhadap tugas, kewenangan, dan profesionalisme penyidik maupun advokat dalam proses penegakan hukum.
Kabidkum Polda Gorontalo Kombes Pol. Mochamad Hasan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional.
“Sosialisasi UU KUHP dan HUKAP ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman penyidik dan advokat terhadap pembaruan hukum pidana nasional, sehingga pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan profesional, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujar Kombes Pol. Hasan.
“Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap UU KUHP dan HUKAP, kami berharap terbangun sinergi yang kuat antarpenegak hukum guna mendukung reformasi hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Bidkum Polda Gorontalo menekankan pentingnya transformasi peran penyidik dan advokat agar selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional, menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia











