READ.ID – Aduan yang diajukan oleh Kabinet Merah Putih dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Gorontalo kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara belum dapat ditindaklanjuti karena belum memenuhi syarat formal.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain, usai rapat internal BK bersama tim pakar dan unsur sekretariat, Selasa 28/10/2025.
Menurut Fitri, hasil analisis terhadap berkas aduan menunjukkan masih terdapat sejumlah kekurangan yang bersifat administratif sehingga laporan tersebut belum dapat diregistrasi secara resmi.
“Berdasarkan tata beracara di Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara, aduan ini belum bisa kami tindak lanjuti karena masih ada beberapa kesalahan formal yang perlu dilengkapi terlebih dahulu,” jelas Fitri.
Ia menuturkan, setiap aduan yang diajukan atas nama organisasi wajib dilampiri dokumen resmi seperti fotokopi KTP pihak pengadu, akta notaris, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi. Tanpa dokumen tersebut, proses administrasi di BK tidak dapat berjalan sesuai ketentuan.
Fitri menambahkan, pihaknya telah memberikan salinan tata beracara BK kepada kelompok mahasiswa tersebut sebagai pedoman untuk melengkapi berkas yang kurang. Selain itu, BK juga tengah menyiapkan surat resmi untuk menyampaikan hasil pemeriksaan awal dan alasan belum dapat diprosesnya laporan tersebut.
“Surat balasan sedang kami susun. Redaksinya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami memberikan waktu tujuh hari kepada pihak pengadu sejak surat diterima untuk melengkapi berkas aduan,” ujarnya.
Dengan demikian, Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara baru akan menindaklanjuti laporan mahasiswa tersebut setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi sesuai mekanisme yang diatur dalam tata beracara lembaga tersebut











