BK DPRD Provinsi Gorontalo Periksa Oknum Anggota Legislatif yang Langgar Aturan

Oknum Anggota DPRD

READ.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap salah satu oknum anggota legislatif (Aleg), yang diduga telah melanggar aturan tata tertib DPRD.

Pemeriksaan itu dilakukan, menyangkut ketidakhadiran oknum anggota tersebut dalam kegiatan DPRD Provinsi Gorontalo, baik dalam rapat paripurna maupun alat kelengkapan dewan (AKD).

Hal ini disampaikan, Ketua Badan Kehormatan Mohammad Nasir Majid, usai melakukan pemeriksaan, bersama anggota BK lainnya, Kamis (06/5/2021).

Nasir menyebutkan, agenda pemeriksaan yang dilakukan adalah untuk mempertanyakan ketidakhadiran oknum anggota tersebut selama ini, baik dalam kegiatan rapat paripurna maupun AKD.

Mengingat, anggota tersebut sudah 6 kali berturut-turut tidak hadir. Sementara kehadiran anggota dewan masuk dalam salah satu pasal yang ada dalam tata tertib.

“Agenda pemeriksaan ini terkait ketidakhadiran anggota tersebut, dan bersyukur yang bersangkutan telah memenuhi panggilan dari BK untuk memberikan keterangan,” kata Nasir.

Namun, pihak BK sendiri, kata Nasir, belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan dan keterangan yang dilakukan. Sebab, masih akan melakukan rapat kembali bersama anggota BK lainnya, untuk membahas hal ini.

Menurutnya, apabila anggota tersebut tidak hadir dalam memberikan keterangan pada pemeriksaan kali ini, maka pihak BK akan meminta keterangan dari ketua fraksi.

“Alhamdulillah, yang bersangkutan telah hadir dan memberikan keterangan, maka kami tidak perlu lagi mengundang pihak fraksi,” tutur Nasir.

(Rinto)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version