BKD Provinsi Gorontalo Akan Terapkan Sistim Merit

Foto : Humas Pemprov Gorontalo

READ.ID, – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Kepegawaian Daerah akan menerapkan sistim Merit untuk menentukan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menempati sebuah jabatan.
Menurut  Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba, sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
“tidak ada nanti tender-tender jabatan, tendernya disini [Merit system]. Dimanapun ada jabatan  sudah bisa langsung  dilihat disini,” urai Darda saat membuka kegiatan Governor Coaching bagi pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas di lingkup Pemprov Gorontalo, Senin (15/7/2019) di hotel Maqna.
Darda mencontohkan, implementasi sistem Merit seperti merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkannya pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan pendidikan pelatihan.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita pemerintah Provinsi Gorontalo, kabupaten dan kota, sehingga kita perlu melakukan evaluasi diri, sejauh mana pelaksanaan system merit dalam menajemen ASN di lingkungan isntansi kita masing-masing”, pungkas sekda.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo  Zukri Surotinojo menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan bagi para pejabat  pimpinan tinggi, administrator.
Provinsi Gorontalo menjadi daerah yang pertama kali melakukan sosialisasi tentang sistem Merit ini. Kegiatan yang mengangkat tema Kebijakan Percepatan Sistem Merit dan Penanganan Kasus-kasus Kepegawaian ini akan berlangsung selama dua hari hingga 16 Juli  dengan materi seputar penanganan  dan simulasi kasus-kasus kepegawaian .
Kegiatan diikuti sejumlah 148 orang yang terdiri dari para pejabat dan staf yang membidangi kepegawaian di masing-masing OPD baik lingkup Pemprov Gorontalo maupun kabupaten/kota. Nara sumber utama yaitu Wakiran , Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, dan Heri Purwanto Kepala Bidang Pengolahan pada Badan Pertimbangan.***
 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version