KOTAMOBAGU, READ.ID– Pemkot Kotamobagu memberi penjelasan soal adanya wacana penghapusan tenaga honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL).
“Terkait penghapusan tenaga honorer dan THL, kami menunggu surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN) apakah kebijakan untuk meniadakan THL,” kata Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Kompetensi BKPP Kotamobagu, Marini Mokoginta, Jumat, lalu.
Meski begitu Kepala BKPP, Sarida Mokoginta, mengatakan Pemkot Kotamobagu masih menganggarkan gaji bagi honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk tahun anggaran 2023.
“Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menganggarkan gaji honor THL sesuai kebutuhannya, melalui APBD tahun 2023,” terangnya.
Diketahui Pemerintah pusat merencanakan untuk menghapuskan tenaga honorer mulai tahun 2024.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Ketentuan mengenai hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam beleid ini dituliskan bahwa status pegawai pemerintah hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.(*)