KOTAMOBAGU, READ.ID – Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu memberikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kotamobagu untuk tidak menambah waktu libur pasca lebaran. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta, Rabu 26 April 2023.
“Cuti dan libur kan sudah ditentukan, mulai dari tanggal 19 sampai 25 April, dan hari ini (Rabu) sudah mulai masuk kantor kembali. Jadi, apabila ada ASN yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas maka tetap dianggap alpa dan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sarida.
Sarida menekankan pentingnya kehadiran ASN pada hari kerja pasca lebaran. Setiap kepala OPD diminta untuk melaporkan kehadiran pegawainya dan itu akan langsung diperiksa oleh BKPP Kotamobagu. Pasca apel pagi, kepala OPD diminta untuk segera melaporkan kehadiran pegawai mereka.
“Kita mengirimkan surat bahwa hari ini sudah mulai masuk kerja pasca libur dan cuti idul fitri. Maka tiap-tiap kepala OPD melaporkan kehadiran pegawainya dan itu akan kita cek langsung di kantor,” terangnya.
Sarida menegaskan bahwa kehadiran ASN pada hari kerja pasca lebaran sangat penting untuk menjaga produktivitas kerja.
“ASN harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait waktu kerja dan libur,” pungkasnya. (*)