READ.ID, BLITAR – Pada masa transisi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengalami kekosongan 103 kursi jabatan mulai Eselon IV sampai Eselon II, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) yang masih diisi Penjabat (Pj).
Namun begitu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Mashudi, memastikan pengisian kekosongan jabatan itu tidak akan lama lagi. Itu akan diisi setelah dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih.
Kata dia, hal ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 415 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Tinggi Pratama. Sehingga akan dibuka secara terbuka dan kompetitif serta komperhensif.
“Nantinya akan dibuka pengumuman seleksi bersama panitia seleksi (Pansel) dan BKPSDM. setelah itu, syarat lainnya juga harus mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Mashudi saat dikonfirmasi awak media read.id, Selasa (23/2/2021).
Mengingat juga sesuai UU No.10 Tahun 2016, dalam aturan tersebut, Bupati atau wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali Kota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Mashudi merinci, dari 103 jabatan yang kosong itu diantaranya adalah jabatan Sekda, kemudian untuk eselon II A dan II B sebanyak 5 jabatan, lalu untuk Eselon III A sebanyak 5 termasuk Camat, Eselon III B, setingkat Kabid ada 11 jabatan yang kosong.
“Sementara yang paling banyak Eselon IV A ada 61 kursi jabatan. Sedangkan Eselon IV B yang ada di kelurahan maupun kecamatan sebanyak 20 kursi,” tambahnya.
Menurutnya, saat ini semua telah diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Namun, dari beberapa eselon yang kosong itu, kata dia,
khusus untuk staf ahli tidak diisi.
“Pasalnya memang bukan suatu unit yang mengeluarkan anggaran,” ucap Mashudi.
Selanjutnya untuk Eselon III A, termasuk Camat, Mashudi menuturkan tidak melalui metode seleksi terbuka. Akan tetapi, melalui promosi yang nantinya dinilai oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), atau saat ini disebut Tim Penilai Kinerja, yang diketuai oleh Sekda.
Ia menegaskan berkaitan dengan pengisian jabatan yang kosong ataupun pengembangan karir bagi PNS, mengacu pada Pasal 69, UU nomor 5 tahun 2014 ayat 1, bahwa pengembangan karir PNS dikembangkan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah.
“Jadi itu merupakan sebuah dasar dalam rangka memilih pejabat dalam rangka pengembangan karir. Sehingga ketika seperti ini panitia seleksi maupun pejabat pembina kepegawaian, ini yang menjadi pertimbangan,” pungkasnya.
(Didik/Read)