READ.ID – Usulan pelarangan total rokok elektrik atau vape oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah menjadi perbincangan publik.
Sejumlah pengguna dan pelaku usaha vape menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak besar terhadap usaha dan aktivitas mereka.
Dilansir dari Suara.com, usulan pelarangan ini muncul setelah hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.
Dari hasil pengujian tersebut, ditemukan kandungan zat berbahaya, bahkan hingga narkotika golongan berat.
Salah seorang penjual asal Kota Gorontalo sekaligus pengguna vape selama kurang lebih 11 tahun, Risky Junizar, turut memberikan tanggapan. Baginya, usulan kebijakan seperti ini seharusnya melibatkan banyak pihak, tidak hanya satu lembaga.
“Seharusnya perlu melibatkan pihak-pihak yang lebih berkompeten. Tidak bisa menyimpulkan hanya dari satu pihak, misalnya BNN saja,” ujarnya di Kota Gorontalo, Jumat (10/04/2026).
Risky juga menilai kandungan zat berbahaya tersebut kemungkinan berasal dari oknum tertentu, sehingga tidak semua produk vape memiliki kandungan serupa.
Sementara itu, pengguna vape lainnya, Setiawan Usman, menyatakan penolakan terhadap rencana pelarangan total tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan solusi yang tepat karena berpotensi mematikan usaha dan nantinya akan berdampak pada perekonomian.
“Saya menolak dengan tegas rencana kebijakan pemerintah pusat yang akan melarang penggunaan Produk Vape di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika usulan tersebut nantinya menjadi regulasi, seharusnya berfungsi sebagai peraturan, bukan penghapusan produk.











