READ.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, di Kabupaten Pohuwato.
Penggungkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat, di Kecamatan Marisa, dan langsung dilakukan penggerebekan di salah satu hotel, di jalan Trans Sulawesi Marisa Utara.
Kepada awak media, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Gorontalo, Kombes Pol. Zainul Arifin, S.E, M.H. menjelaskan awal mula penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Awalnya, pihak BNNP Gorontalo melakukan penggerebekkan pada pukul 02.33 Wita, tanggal 28 Juni 2022, di salah satu kamar hotel di Kecamatan Marisa.
Nah, dari penggerebekan tersebut, pihak BNNP Gorontalo berhasil mengamankan seorang pria (Noval M), bersama barang bukti 5 paket plastik KIV berukuran kecil, yang diduga merupakan narkoba jenis shabu.
Dari penangkapan tersebut, terungkap bahwa barang haram itu merupakan pesanan dari seorang pria (Tajudin T) yang berasal dari kabupaten Parigi Moutong, yang sebelumnya dilakukan pengembangan di Desa Mbelang-Mbelang Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, kata Kombes Pol. Zainul Arifin, pihak BNNP Gorontalo berhasil menyita 34 plastik klip dan menangkap Tajudin T, untuk dibawa dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang berhasil disita oleh BNNP Gorontalo dari masing-masing pelaku. Untuk Noval M, diantaranya, 5 paket plastik kiv, berukuran kecil yang berisi serbuk putih golongan 1 jenis shabu, seberat 0.4337 gram. 1 buah alat hisap, 1 buah handphone, 1 buah pireks kaca, dan 1 buah korek api.
Sementara itu, dari pelaku Tajuddin T, diantaranya 34 plastik Kiv berukuran kecil berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 9.0542 gram, 1 buah handphone dan sebuah korek api.
“Kedua pelaku kemudian langsung diamankan di Kantor BNNP Gorontalo, untuk menjalani proses lebih lanjut. Adapun pasal yang akan dikenakan yakni Pasal 114 subssider 112 Undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009”, pungkasnya.