BNNP Gorontalo Ungkap Catatan Penanganan dan Penyalahgunaan Narkoba Selama tahun 2024

BNNP Gorontalo

READ.ID – Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo mencatat berbagai capaian selama tahun 2024, dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, di Provinsi Gorontalo.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Gorontalo Brigjen Pol. I Ketut Yudha Karyana, S.I.K, M.A.P, pada kegiatan Press Release Akhir Tahun 2024, Senin (23/12/2024).

Brigjen Pol. I Ketut Yudha menyampaikan, dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba di Provinsi Gorontalo, pihaknya telah melakukan berbagai hal. Diantaranya, dengan cara penguatan kolaborasi.

Mulai dari pencegahan penyalahgunaan narkotika pada masyarakat, pemberdayaan masyarakat melalui P4GN, melakukan rehabilitasi medis dan sosial, serta pasca rehab.

“Juga mendorong masyarakat untuk melaksanakan intervensi berbasis masyarakat, dan menjalin kerjasama dengan stakeholder,” jelasnya.

Pihaknya mencatat, di tahun 2024 ini, BNNP telah melaksanakan rehabilitasi kepada 117 orang, yang dilakukan oleh remaja dan dewasa.

Sementara itu, untuk rehabilitasi komponen masyarakat, yang telah melaksanakan rehabilitasi yakni 35 orang.

“Nah, di tahun 2024 juga BNNP Gorontalo berhasil mengungkap 6 kasus, dengan tersangka sebanyak 10 orang,” tegasnya.

Sementara untuk barang bukti, pihak BNNP Gorontalo selama 2024, telah mengungkap yakni terdiri dari Amfetemanin/Shabu sebesar 6.9915 gram, yakni 353.01 gram Ganja.

Lebih lanjut, untuk penguatan intelejen dan pemberantasan sendiri, pihak BNNP Gorontalo telah bekerjasama dengan Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dalam melakukan penindakan terhadap segala bentuk kejaharan narkoba.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version