BPD Nilai Kades Dulukapa Abaikan Mekanisme Desa dalam Rolling Bendahara

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dulukapa secara tegas menilai kebijakan Kepala Desa Dulukapa dalam melakukan penataan atau rolling jabatan bendahara desa dilakukan tanpa melalui mekanisme desa yang sah dan cenderung mengabaikan fungsi kelembagaan BPD.

Ketua BPD Dulukapa, Safrudin Laki mengungkapkan bahwa hingga persoalan tersebut mencuat ke publik, pemerintah desa tidak pernah melakukan koordinasi maupun musyawarah dengan BPD sebelum mengambil langkah pergantian bendahara.

“Seharusnya kepala desa berkoordinasi dan bermusyawarah dulu dengan BPD. Tapi itu tidak dilakukan. Kami baru tahu setelah persoalan ini berkembang dan dilaporkan ke kecamatan,” tegas Ketua BPD saat dikonfirmasi, Jum’at 15/01/2026.

Ia menyebut, langkah sepihak tersebut menciptakan kesan seolah-olah BPD tidak memiliki fungsi sebagai lembaga resmi desa, padahal dalam tata kelola pemerintahan desa, setiap penataan aparatur wajib dibahas secara kelembagaan.

“Belum ada musyawarah, tapi sudah ada laporan ke kecamatan dan tembusan ke BPD. Ini yang kami sesalkan, karena seakan-akan BPD di Desa Dulukapa tidak ada,” ujarnya.

Lebih lanjut Sadrudin mengungkapkan BPD telah menggelar rapat awal untuk menyerap keterangan dari pihak-pihak yang terdampak langsung, yakni bendahara desa serta dua aparat yang sempat ditunjuk untuk menggantikannya. Namun, kepala desa tidak dilibatkan karena dikhawatirkan memicu perdebatan terbuka akibat keputusan yang telah diambil secara sepihak.

“Kami sengaja tidak langsung mempertemukan semua pihak karena masing-masing pasti mempertahankan kebenaran. Ini terjadi karena prosedurnya sejak awal tidak ditempuh,” jelasnya.

Lebih jauh, Ketua BPD menegaskan bahwa kewenangan kepala desa dalam melakukan mutasi atau rolling aparatur bukanlah hak prerogatif absolut, melainkan harus tunduk pada mekanisme dan pengawasan lembaga desa.

“Ini bukan hak prerogatif. Kepala desa punya kewenangan, tapi ada aturan dan tahapan yang harus dilalui, termasuk musyawarah BPD dan rekomendasi camat,” katanya.

Terkait informasi adanya aparat desa yang diminta menandatangani surat pengunduran diri apabila menolak ditunjuk sebagai bendahara, ia menilai praktik tersebut berpotensi menyimpang jika dilakukan tanpa dasar musyawarah dan prosedur yang jelas.

“Kalau sampai ada pengunduran diri tanpa musyawarah dan tanpa dasar yang jelas, itu patut dipertanyakan. Karena itu kami perlu mendengar langsung keterangan kepala desa,” ujarnya.

Safrudin menyatakan bahwa BPD telah menjadwalkan rapat resmi untuk meminta penjelasan langsung dari Kepala Desa Dulukapa sekaligus menuangkannya dalam berita acara yang akan disampaikan ke pihak kecamatan sebagai bahan evaluasi. Namun, rapat tersebut tidak dihadiri oleh kepala desa dengan alasan masih memiliki urusan lain.

“Kami ingin semuanya terang dan selesai secara prosedural. Bukan dengan keputusan sepihak yang justru memicu polemik di masyarakat,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di