READ.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menerima audiensi virtual Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam (SI). Delegasi SI dipimpin Ketua Umumnya, Hamdan Zoelva.
Pertemuan ini membahas kelanjutan kerja sama BPJPH dan SI dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai tindak lanjut MoU yang telah ditandatangani kedua pihak pada 29 Juli 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki mengapresiasi inisiatif PP SI untuk melanjutkan kerja sama dalam bidang JPH. Menurutnya, setelah setahun MoU dilakukan, ada sejumlah update penting dalam JPH yang harus diakomodir dalam kesepakatan kerja sama selanjutnya.
“Ada sejumlah perkembangan penting setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Regulasi Jaminan Produk Halal semakin memperluas keterlibatan masyarakat, khususnya ormas dan perguruan tinggi, yang langsung ditegaskan dalam peraturan,” kata Mastuki di Jakarta.
Sebelumnya, Hamdan Zoelva mengungkapkan komitmen SI untuk berperan aktif membantu pemerintah di dalam penyelenggaraan JPH. Menurutnya, peran tersebut sejalan dengan fokus organisasi pada dakwah ekonomi. Tujuannya, memajukan ekonomi umat dan memanfaatkan kegiatan ekonomi sebagai sarana dakwah.
“Terkait perkembangan industri halal yang luar biasa saat ini, kami menyiapkan badan bernama Salam Halal, yang meiliki empat kegiatan pokok. Yaitu, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan nanti juga ada laboratorium halal,” terang Hamdan Zoelva.
Langkah SI mempersiapkan sejumlah lembaga untuk mendukung penyelenggaraan JPH dinilai Mastuki sebagai langkah tepat. Hal itu sejalan amanat PP 39/2021 yang didalamnya terdapat sejumlah klausul yang mengacu kepada UU Cipta Kerja untuk percepatan penyelenggaraan JPH.
“Pertama, kewajiban sertifikasi halal menuntut adanya SDM halal yang sangat banyak. Sehingga, pendirian LSP tentu akan sangat membantu dalam penyediaan SDM halal, seperti penyelia halal, auditor halal, juru sembelih halal, pengawas halal, chef halal dan sebagainya. Bahkan diperluas lagi dengan pendamping proses produk halal,” terang Mastuki.
Mekanisme sertifikasi halal bagi UMK yang didasarkan pada pernyataan pelaku UMK atau self declare, lanjutnya, juga menuntut kerterlibatan unsur pemerintah, ormas atau lembaga keagamaan Islam dan perguruan tinggi. Keterlibatan itu utamanya dalam penyiapan pendamping proses produk halal (PPH) di UMK.
“LPH juga membutuhkan banyak auditor halal dengan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi yang dilaksanakan BPJPH, perguruan tinggi dan lembaga pelatihan terakreditasi,” lanjut Mastuki.
Untuk itu, Mastuki berharap, MoU yang sudah ditandatangani segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama. Dengan begitu, sinergi JPH dapat segera terimplementasikan dan membawa manfaat dalam mendorong penyelenggaraan JPH.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, A Umar, Direktur Eksekutif Salam Halal SI Yudhi Irsyadi, dan jajaran pimpinan PP SI dan sejumlah pejabat serta pelaksana di BPJPH.