READ.ID,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo memulai rangkaian pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk tahun anggaran 2024. Proses ini ditandai dengan kegiatan entry meeting yang digelar di Aula Rumah Jabatan Wakil Gubernur, Kamis (9/4/2025).
Penyerahan surat tugas pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Gorontalo, Radhityo Fitrien H.R. Wardhana, yang mewakili Kepala Perwakilan BPK. Surat tersebut diserahkan langsung kepada Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, sebagai simbol dimulainya tahapan pemeriksaan.
“Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyampaikan LKPD unaudited pada 21 Maret 2025, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan yaitu 31 Maret,” ungkap Radhityo dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa tahap berikutnya adalah pemeriksaan terperinci yang akan berlangsung selama 27 hari, hingga exit meeting pada 6 Mei 2025.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahapan menuju opini BPK atas LKPD. Oleh karena itu, BPK menekankan pentingnya dukungan dan kerja sama dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama dalam menyediakan dokumen dan data yang dibutuhkan secara cepat dan akurat.
“Waktu pemeriksaan cukup terbatas karena adanya hari libur nasional. Untuk itu, kami sangat mengharapkan komunikasi yang efektif dan partisipasi aktif dari semua pihak agar proses ini berjalan lancar,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Idah Syahidah menginstruksikan kepada seluruh OPD untuk mempersiapkan seluruh bahan dan dokumen yang menjadi objek pemeriksaan secara maksimal. Ia juga menyampaikan harapan agar hasil pemeriksaan tahun ini dapat kembali mengantarkan Provinsi Gorontalo meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
“Ini menjadi komitmen bersama kita untuk mempertahankan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Kegiatan entry meeting ini turut dihadiri oleh seluruh tim pemeriksa dari BPK, termasuk penanggung jawab, wakil penanggung jawab, pengendali teknis, ketua tim, serta anggota tim. Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, juga hadir dalam kegiatan tersebut.***